MukadimahKami komunitas keperawatan Indonesia meyakini bahwa kami memerlukan suatu wadah bagi perjuangan profesi dalam mengisi kemerdekaan Republik Indonesia demi tercapainya kehidupan masyarakat yang sehat, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Berkat rahmat Allah Yang Maha Esa disertai adanya keinginan bersama dari berbagai organisasi keperawatan untuk menyatukan diri dan membentuk satu organisasi profesi keperawatan di Indonesia. Organisasi profesi yang dimaksud Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI). Bahwa untuk membentuk suatu organisasi yang melindungi, mengayomi, membina dan mengembangkan komunitas keperawatan di Indonesia sebagai sarana yang kuat bagi komunitas keperawatan dan peduli terhadap asuhan keperawatan professional yang berkualitas bagi kepentingan masyarakat dan ikut serta dalam peningkatan kesejahteraan komunitas keperawatan Indonesia. Sebagai landasan untuk mencapai keinginan tersebut, disusunlah pedoman organisasi yakni dalam bentuk Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Persatuan Perawat Nasional Indonesia. |
Bab I Identitas Organisasi
Pasal 1 Nama Organisasi
Pasal 2 Bentuk Organisasi
Pasal 3 Waktu Pendirian
Pasal 4 Kedudukan
Pasal 5 Lambang Organisasi AD/ART PPNI 2010-2015 yang disahkan di Balikpapan pada tanggal 29 Mei 2010 secara lengkap, silakan didownload di link berikut ini: AD/ART PPNI |